JADWAL IMAM & KHATIB JUMAT Tgl . 06 Juni 2025 Masjid AL. IKHLAS. Perum Satelit Permai . Imam / Khatib : ABD.KHOLID,M,Si Muadzin : ABD.RASYID Cadangan : Ustad H.AKH.BASUKI , SE
Peringatan Idul Adha dan Hari Jumat yang bertepatan seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama terkait dengan kewajiban shalat Jumat setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan ibadah kurban.
Mari kita bahas satu per satu:
1. Ibadah Kurban: Ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak tertentu (unta, sapi, kambing, domba) yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang mampu. Daging kurban dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan shohibul kurban (yang berkurban).
2. Shalat Jumat: Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan pada hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat, hukumnya wajib bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, merdeka, dan tidak ada udzur syari.
3. Hukum Shalat Jumat jika Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha:
Ini adalah poin penting yang sering menjadi pertanyaan. Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini:
-
Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama): Tetap Wajib Shalat Jumat.
- Ini adalah pandangan dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii (yang banyak dianut di Indonesia).
- Argumennya:
- Shalat Jumat adalah kewajiban yang berdiri sendiri berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
- Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, sedangkan shalat Jumat adalah wajib. Yang sunnah tidak bisa menggugurkan yang wajib.
- Ada hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun bertepatan dengan hari raya. Salah satu riwayat menyebutkan, Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jumat, silakan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat. (HR. Abu Daud). Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan sebagian sahabatnya tetap melaksanakan shalat Jumat.
- Keringanan (Rukhsah): Dalam mazhab Syafii, keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat diberikan kepada penduduk pedalaman (ahlul bawadi) atau mereka yang tinggal sangat jauh dari masjid kota dan kesulitan untuk kembali lagi ke masjid untuk shalat Jumat setelah shalat Id. Namun, mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur di rumah sebagai gantinya.
-
Pendapat Mazhab Hambali: Boleh Tidak Wajib Shalat Jumat bagi yang Sudah Shalat Id.
- Mazhab Hanbali berpendapat bahwa bagi umat Islam yang telah melaksanakan shalat Id, tidak wajib lagi untuk melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat menggantinya dengan shalat Dzuhur di rumah.
- Argumennya: Mereka berpegang pada hadis-hadis yang memberikan keringanan (rukhsah) secara lebih umum, seperti riwayat Zaid bin Arqam: Beliau (Nabi) melaksanakan shalat Id, lalu memberikan keringanan dalam (shalat) Jumat. Beliau bersabda: Barang siapa yang ingin shalat (Jumat), maka silakan shalat. (HR. Abu Dawud).
Kesimpulan dan Rekomendasi di Indonesia:
Mengingat mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafii, maka secara umum, shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Anggapan bahwa tidak ada shalat Jumat jika bertepatan dengan Idul Adha kurang tepat dalam konteks mayoritas pandangan ulama di Indonesia.
Saran:
- Tetap Laksanakan Shalat Jumat: Bagi Anda yang mampu dan tidak memiliki udzur syari yang jelas, sangat dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jumat setelah shalat Idul Adha. Ini adalah sikap yang lebih hati-hati dan sesuai dengan pandangan mayoritas ulama.
- Ikuti Arahan Masjid Setempat: Selalu perhatikan pengumuman dan arahan dari pengurus masjid setempat. Masjid-masjid biasanya tetap menyelenggarakan shalat Jumat.
- Memahami Keringanan: Keringanan yang ada pada dasarnya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan besar, bukan untuk dijadikan alasan umum bagi semua orang.